DPR Gunakan Hak Angket ke Jokowi, Terkait Pembatalan Eksekusi Mati Warga Australia

DPR bisa menggunakan Hak Angket kepada Presiden Jokowi terkait pembatalan hukuman mati terhadap dua warga Australia yang terlibat kasus narkoba.

“DPR bisa gunakan Hak Angket, perlu penyelidikan lebih lanjut kasus pembatalan hukuman mati ini,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada intelijen, Kamis (26/3).



Menurut Muslim, DPR mempunyai hak konstitusi untuk melakukan investigasi pembatalan dua warga Australia yang dibatalkan hukum matinya. “Ini bukan untuk menjatuhkan Jokowi, tetapi biar rakyat tahu, alasan pemerintah membatalkan hukuman mati terhadap dua pengedar narkoba asal Australia ini,” papar Muslim.

Muslim meminta media untuk tetap mengawal Hak Angket DPR terkait pembatalan eksekusi mati dua warga Australia itu.

“Media harus kawal terus. Saya melihat saat ini media terlalu menutup-nutupi jika terkait dengan Jokowi. Kalau Jokowi bagus diberitakan terus,” papar Muslim.

Muslim mencurigai pembatalan eksekusi mati ini terkait ancaman Australia yang akan membongkar kecurangan Jokowi di Pilpres 2014. “Nampaknya ada ketakutan dari Jokowi kalau kecurangannya dibongkar Australia,” pungkas Muslim.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengungkapkan, Presiden Joko Widodo menyadari adanya ketegangan yang terjadi antara Indonesia dan Australia terkait pelaksanaan hukuman mati. Oleh karena itu, Presiden sudah menginstruksikan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk memperhatikan secara serius permintaan dari pihak Australia.

“Saya pikir Pemerintah Australia sudah berinteraksi dengan pemerintah kita, dengan Ibu Menlu, dan juga dengan Presiden kita. Dalam sidang kabinet kita barusan, Presiden memberi tahu Jaksa Agung untuk memperhatikan apa yang menjadi perhatian Pemerintah Australia secara serius,” ujar Andi di Istana Kepresidenan, Rabu (25/03).
Terima kasih telah membaca artikel tentang DPR Gunakan Hak Angket ke Jokowi, Terkait Pembatalan Eksekusi Mati Warga Australia di blog Yang Terselubung jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Rekomendasi Berita Lainnya close button