Eksekusi Mati WNI, Arab Saudi Dikritik Amnesti Internasional

Pada Selasa 14 April sekira pukul 10.00 waktu setempat, Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi mati salah seorang warga negara Indonesia (WNI) di Kota Madinah. WNI tersebut bernama Siti Zaenab binti Durhi Rupa.



Menurut Kelompok Amnesti Internasional perwakilan Timur Tengah, Siti Zaenab sempat dicurigai menderita sakit jiwa saat akan dieksekusi.

“Memaksakan hukuman mati dan mengeksekusi seseorang dengan penyakit mental mengisyaratkan kurangnya dasar tindakan kemanusiaan,” ujar anggota Amnesti Internasional perwakilan Timur Tengah, Philip Luther, seperti dilansir Brisbane Times, Rabu (15/4/2015).

“Menurut saya, sebuah resolusi PBB telah meminta negara-negara untuk tidak melaksanakan hukuman mati terhadap orang-orang dengan gangguan mental,” lanjutnya.

Seperti diberitakan, Siti merupakan WNI yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri dari majikannya yang bernama, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan, Siti Zaenab dieksekusi mati setelah dinyatakan bersalah karena memukuli dan menikam istri dari majikannya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba.

Eksekusi mati Siti Zaenab menjadi eksekusi ke-60 yang dilakukan Pemerintah Arab Saudi terhadap warga negara asing (WNA) yang berada di sana. Pada 2015, Arab Saudi telah mengeksekusi mati sebanyak 60 WNA.

Sebelumnya, eksekusi mati Siti Zaenab sempat ditunda sampai anak-anaknya sudah cukup umur. Hal itu disampaikan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. 
Terima kasih telah membaca artikel tentang Eksekusi Mati WNI, Arab Saudi Dikritik Amnesti Internasional di blog Yang Terselubung jika anda ingin menyebar luaskan artikel ini di mohon untuk mencantumkan link sebagai Sumbernya, dan bila artikel ini bermanfaat silakan bookmark halaman ini diwebbroswer anda, dengan cara menekan Ctrl + D pada tombol keyboard anda.

Artikel terbaru :

Rekomendasi Berita Lainnya close button